WNI Diduga Jadi Tentara Israel: Status Kewarganegaraan di Ujung Tanduk
Publik baru-baru ini dikejutkan oleh laporan mengenai seorang pemegang paspor Indonesia yang diduga bergabung sebagai tentara dalam militer Israel (IDF). Informasi ini mencuat berdasarkan kebocoran data internal militer Israel yang diperoleh organisasi non-pemerintah, Hatzlacha, dan disiarkan oleh media internasional seperti Al-Jazeera.
Hingga saat ini, Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) menyatakan bahwa KBRI Amman, yang meliputi wilayah Palestina, belum menerima informasi resmi mengenai identitas individu tersebut. Meski demikian, pihak Kemlu menegaskan kesiapan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Hukum guna memverifikasi data dan mengambil langkah hukum tegas sesuai aturan yang berlaku.
Konsekuensi Hukum yang Serius Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Pasal 23 huruf (d) dalam undang-undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa seorang warga negara akan kehilangan status WNI-nya jika masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin resmi dari Presiden.
Terdapat perbedaan pandangan di jajaran pemerintah mengenai proses pencabutan status ini. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, berpendapat bahwa kehilangan status tersebut berlaku otomatis demi hukum begitu seseorang terbukti bergabung dengan militer asing. Di sisi lain, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa secara administratif, pencabutan tidak terjadi seketika. Menurutnya, diperlukan proses verifikasi faktual sebelum Menteri Hukum menerbitkan keputusan resmi yang kemudian diumumkan dalam Berita Negara.
Bukan Kasus Pertama Fenomena warga Indonesia yang terlibat dalam militer luar negeri bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, nama Kezia Syifa sempat viral karena bergabung dengan Garda Nasional Maryland di Amerika Serikat. Selain itu, ada pula kasus Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh, serta Satria Arta Kumbara, eks prajurit Marinir TNI AL, yang diketahui menjadi tentara bayaran di Rusia untuk berperang di Ukraina.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai isu ini sebagai persoalan serius yang menyangkut loyalitas dan komitmen kebangsaan. Ia mendesak pemerintah untuk segera memberikan klarifikasi resmi guna menghindari spekulasi yang dapat merugikan kepentingan nasional di mata internasional.
Selain terancam kehilangan status WNI, pengamat hukum juga mengingatkan adanya risiko jeratan UU Terorisme. Jika seorang WNI terlibat dalam konflik bersenjata di luar negeri yang dianggap sebagai tindakan "foreign fighter," mereka berpotensi menghadapi konsekuensi pidana saat kembali ke tanah air. Saat ini, pemerintah terus berupaya melacak identitas terduga prajurit IDF tersebut melalui jalur intelijen dan diplomasi meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel.
Facebook Comments