Polisi Tetapkan Status Tersangka Kasus Dugaan Penipuan yang Viral di Tarakan

Keterangan Gambar : foto ; IG polrestarakan


Tarakan - Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang sempat ramai diperbincangkan di masyarakat. Kasus tersebut diduga melibatkan seorang perempuan berinisial LA (29).

Hingga 21 Februari 2026, kepolisian telah menerima 13 laporan dari warga terkait dugaan tindak pidana tersebut. Dari jumlah itu, satu laporan dinyatakan telah memenuhi unsur alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, kami telah menetapkan saudari LA sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” Ujar AKP Pandu Ridho Abdillah Kasat Reskrim Polres Tarakan

Sementara itu, 12 laporan lainnya masih dalam proses pendalaman. Penyidik membutuhkan waktu untuk melengkapi bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Tarakan serta mempercayakan proses hukum kepada aparat sesuai ketentuan yang berlaku. Warga juga diminta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat membantu tugas kepolisian dengan memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung kelancaran penyidikan.

Polres Tarakan memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

sumber : ig polrestarakan

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.